samudrafakta.com

Putri Wapres Diangkat Jadi Guru Besar, Karya di Jurnal Internasional Belum Ditemukan

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Satu lagi tokoh publik dikukuhkan sebagai guru besar atau profesor. Putri keempat Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, Dr. Siti Nur Azizah SH, M. Hum, dikukuhkan menjadi Guru Besar (Gubes) bidang Ilmu Hukum dan Bisnis Halal oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023. Namun, belum ditemukan data mengenai karya ilmiah Azizah yang dimuat dalam jurnal internasional, sebagaimana syarat yang ditentukan untuk pengukuhan seorang profesor.

Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi—baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kewajiban utama seorang profesor adalah sebagai peneliti. Kewajiban utama lainnya adalah mengajar dan menjadi pembimbing mahasiswa jenjang S3. Menjadi profesor tidak hanya menguntungkan untuk diri sendiri, namun juga menguntungkan masyarakat dan juga negara.

Profesor adalah jabatan prestisius yang memiliki banyak keistimewaan, baik dari segi gaji maupun dari tunjangan yang didapatkan. Seorang profesor berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Tunjangan profesi sebesar satu kali gaji dan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik, melaksanakan beban 12 SKS, dan terdaftar sebagai dosen tetap. Sedangkan tunjangan kehormatan didapatkan apabila memenuhi persyaratan di atas, menulis buku ber-ISBN, dan menerbitkan jurnal internasional.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit, syarat pengangkatan Profesor (Guru Besar) adalah sebagaimana berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
  2. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor S3;
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

Sebagaimana termaktub di situs resmi Unesa, Azizah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unesa sejak tahun 2023, juga dosen aktif di  Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa sejak tahun 2021.

Baca Juga :   Tak Sesuai Prosedur dan Harga Ngawur: Fakta-fakta Mahalnya Harga Seragam SMA di Tulungagung

Sementara itu, terkait syarat ketiga, yang mengatur bahwa seorang kandidat profesor harus mempublikasikan minimal empat karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus, bukan jurnal internasional biasa, Samudra Fakta belum menemukan data digital valid mengenai empat karya ilmiah pada jurnal internasional hasil karya Azizah.

Tentang syarat calon profesor harus mengabdi selama minimal 10 tahun, Azizah pernah mengabdi sebagai dosen di STAI Shalahuddin Al-Ayyubi, Jakarta Utara dan Unesa, yang jika diakumulasikan lebih dari 10 tahun.

Siti Nur Azizah diangkat menjadi Profesor berdasarkan Surat Rektor Universita Negeri Surabaya No B/2618/UN38.II/KP.05/ 2023 tanggal 13 Januari 2023. Sehari sebelum pengukuhan, sebagaimana dikutip dari detikJatim, Rabu (15/3/2023), Rektor Unesa Prof. Dr. Nurhasan M. Kes memberikan informasi soal target pengukuhan belasan guru besar di kampus yang dia pimpin. Dengan semakin banyaknya gubes, Nurhasan berharap terjadi penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di Unesa. Terlebih, setelah PTN BH, tuntutan transformasi mutlak diperlukan.

Siti Nur Azizah, sebelum dikukuhkan sebagai Guru Besar Unesa, memiliki riwayat jabatan mentereng. Namun, dia pernah gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2020. Dia mengikuti jejak ayahnya yang juga diangkat sebagai guru besar pada tahun 2017 lalu.

Sebagai informasi, pada 24 Mei 2017 lalu Ma’rif Amin dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Posisi ulama tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) No. 69195/A2.3/KP/2017. SK tersebut diserahkan langsung oleh Menristekdikti waktu itu, M. Nasir. Dalam pengukuhannya kala itu, Ma’ruf Amin menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia.

Wapres Ma’ruf Amin dan istrinya, Wury Ma’ruf Amin, menghadiri rapat terbuka senat akademik Unesa dalam rangkaian seremonial pengukuhan Siti Nur Azizah. Seremoni tesebut juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Listianto Dardak, dan para pejabat Unesa.

Baca Juga :   Mau Anak Anda Sukses? Jangan Katakan 4 Kalimat Ini Padanya!

Siti Nur Azizah, dalam pengukuhannya, menyampaikan pidato ilmiah bertajuk Jaminan Produk Halal melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal. Dalam orasi ilmiahnya, Siti Nur Azizah menyebut perlu audit mutu hukum pembangunan industri halal di Indonesia. Azizah menyebut audit mutu hukum dilakukan lewat uji materiil terhadap perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan adanya harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi yang mengatur sistem hukum bisnis Indonesia, yang meliputi jaminan produk halal, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dari industri halal Indonesia.

“Jaminan produk halal dan industri halal tidak dapat dipisahkan dari kehidupan di era industri 4.0, baik dalam bentuk produk berupa konsumsi makanan, minuman, obat, atau barang yang dikonsumsi lainnya. Begitu juga produk non-konsumsi seperti kosmetik, fesyen, dan barang gunaan lainnya,” kata Nur Azizah dalam pidatonya.

“Dalam upaya membentuk regulasi yang bersifat -integral melalui upaya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan industri halal di Indonesia, maka diperlukan audit mutu hukum terhadap regulasi tersebut,” kata Azizah.

Menurut Azizah, uji materiil ini berbeda dengan yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam audit mutu hukum, kata Azizah, terdapat dua pilar hukum uang digunakan, yaitu moral dan akal sehat manusia. “Sehingga, mutu hukum akan mencari kesesuaian antara apa yang seharusnya (das sollen) dengan apa yang terjadi dalam kenyataan (das sein). Tingkat kesesuaian antara das sollen dan das sein ini diartikan sebagai efektivitas hukum,” lanjutnya.

Azizah berharap perundang-undangan terkait dengan jaminan produk dan industri halal diwujudkan dalam omnibus law. Menurut Azizah, perlu sinergi antarlembaga dalam industri halal di Indonesia agar perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia maksimal. “Saya berpendapat, diperlukan sinergisitas di antara lembaga-lembaga tersebut dalam menumbuhkembangkan industri halal di Indonesia, baik BPJPH, BPKN, BPSK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan, serta sektor terkait lainnya. Hanya dengan cara ini, perlindungan hukum terhadap industri halal di Indonesia akan maksimal,” kata Azizah.

Baca Juga :   Inilah Kriteria Mahasiswa yang Berhak Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Untuk diketahui, sebelum pengukuhan tersebut, Siti Nur Azizah pernah menduduki sederet jabatan mentereng, seperti Ketua Umum Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia atau Persami (2022-2027); Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat (2020-2025); Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-perundangan MUI (2015-2020); anggota komisi di Masyarakat Ekonomi Syariah (MES); serta Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Dosen Republik Indonesia (PDRI).

Tak cukup hanya itu, Siti Nur Azizah juga menjabat sebagai pembina Fatayat NU Tangerang Selatan; penasihat NU CIRCLE; pengurus LPBHNU PBNU; dan Ketua Halal Center Universitas Negeri Surabaya. Penulis buku Towards Halal Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia ini juga pernah bertarung dalam kontestasi Pilkada Kota Tangsel 2020, berpasangan dengan Ruhamaben. Mereka diusung oleh partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan data yang tercatat dalam pddikti.kemdikbud.go.id, Azizah menyelesaikan studi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Malang pada tahun 1995; program master atau S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya pada tahun 2005; dan program doktoral atau S3 Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2017.

Siti Nurazizah pernah menjadi dosen di STAI Shalahuddin Al-Ayyubi Jakarta selama periode 2011-2020. Setelah itu, dia menjadi dosen untuk beberapa mata kuliah di Unesa, sejak 2021 sampai sekarang.

“Kita ada program percepatan guru besar sejak beberapa tahun terakhir dan targetnya tahun ini bisa mengukuhkan sekitar belasan guru besar lagi. Target kita sekarang menuju world class university dan setidaknya ke depan Unesa bisa masuk daftar 500 kampus top dunia. Harapannya, guru besar kita ini memberikan suntikan inovasi serta riset dan publikasi bereputasi internasional,” tegasnya.

(Wijdan)

Artikel Terkait

Leave a Comment