Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi DJKA Tak Hapus Unsur Pidana

Bupati Pati Sudewo. -Instagram @humaspati
Bupati Pati Sudewo disebut mengembalikan miliaran rupiah dalam kasus suap proyek jalur kereta, namun KPK tegaskan proses hukum tetap berjalan.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengacu pada Pasal 4 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelakunya.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025. Ia meminta publik menunggu proses berikutnya, termasuk kapan Sudewo akan dipanggil.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Bernard Hasibuan, pada 9 November 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan valuta asing.

Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk klaim bahwa ia menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan lewat stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Lembaga ini kemudian menetapkan 10 tersangka awal, yang bertambah menjadi 14 tersangka hingga November 2024, termasuk dua korporasi. Yang terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto.

Proyek yang disorot mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga ada pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan kontraktor pelaksana, yang melibatkan sejumlah pihak di Kemenhub dan perusahaan swasta.***

Pos terkait