Pemkot Surabaya dan Polrestabes menangkap 112 juru parkir liar di lokasi objek pajak parkir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menangkap 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan terakhir. Penindakan difokuskan pada area tempat usaha yang masuk kategori objek pajak parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut mayoritas jukir liar tersebut beroperasi di lokasi pajak parkir. “112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Eri, Minggu (14/12/2025).
Penertiban ini, kata Eri, dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menilai perbedaan laporan pendapatan parkir kerap memicu konflik antara pemilik lahan dan pihak pengelola parkir.
“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Di situ harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” ujarnya.
Gate System Dinilai Jadi Solusi
Eri menegaskan, penggunaan sistem satu pintu atau gate system menjadi solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data pendapatan parkir. Tanpa palang parkir, selisih laporan dinilai sulit dihindari.
“Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, pasti ada perbedaan. Yang satu bilang 10 sehari, yang punya usaha bisa bilang 15. Satu-satunya jalan adalah menggunakan palang,” tegasnya.
Ia juga menekankan hak pemilik usaha untuk melapor apabila menemukan pelanggaran, seperti tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jukir yang tidak menggunakan atribut resmi.





