Rencana pemerintah menaikkan gaji ASN, TNI-Polri, hingga tenaga pendidik dan kesehatan masuk dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP. Anggaran yang disiapkan mencapai puluhan triliun rupiah.
__________
Pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga tenaga pendidik dan kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam beleid tersebut, tercantum delapan program prioritas hasil terbaik cepat tahun ini. Salah satunya adalah kenaikan gaji untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Rencana anggaran juga dirinci dalam matriks perubahan RKP 2025. Misalnya, Rp21,8 triliun dialokasikan untuk pemerataan guru, masuk dalam anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kemenko PMK. Sementara itu, Rp19,8 miliar disiapkan untuk percepatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan alutsista TNI/Polri.
Kenaikan gaji PNS sendiri bukan hal baru. Pada era Presiden Joko Widodo, gaji PNS naik tiga kali: 2015 sebesar 5 persen, 2019 sebesar 5 persen, dan 2024 sebesar 8 persen. Pandemi Covid-19 membuat gaji PNS tak naik sepanjang 2020–2023.
Kini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencoba melanjutkan tradisi itu dengan skema kenaikan gaji di tengah sorotan publik terhadap belanja negara dan kesejahteraan aparatur.***





