samudrafakta.com

Pemberhentian Khofifah Diumumkan, Airlangga Menyebutnya Amunisi Prabowo-Gibran

JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mengumumkan pemberhentian Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 6 November 2023 di Gedung DPRD Jatim di Surabaya. Setelah pemberhentiannya diumumkan, Khofifah menghadiri acara Puncak Ulang Tahun ke-59 Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta.

“Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan yang terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini,” kata Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat.

Khofifah dan Emil Dardak kemudian menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinegi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan,” kata Khofifah lewat keterangan tertulisnya.

Sebenarnya masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak baru akan berakhir pada 13 Februari 2024. Itu jika mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2/2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Baca Juga :   Menakar "Khofifah Effect" untuk Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU RI Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Sementara itu, menurut kabar yang berkembang, setelah tak menjabat Gubernur Khofifah menjadi “rebutan” antara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Namun demikian, kendati Khofifah belum resmi mengumumkan dukungannya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaimnya sebagai amunisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat dan Jawa Timur dalam Pilpres 2024. Kata Airlangga, Khofifah diduetkan dengan mantan Gubernur Jatim Soekarwo.

Artikel Terkait

Leave a Comment