“Hal ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi juga di berbagai daerah lainnya, bagaimana posisi staf ahli belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, staf ahli itu hanya menunggu undangan dari para PD untuk menggali data, nah, hal semacam ini harus diubah ke depannya, karena staf ahli itu bisa mengundang seluruh PD untuk belanja masalah,” tegasnya.
Pakar Hukum Puji Walikota yang Kembalikan Marwah Staf Ahli Layaknya Wantimpres





