samudrafakta.com

Ormas Nahdlatul Wathan Tolak “Kado” Konsesi Tambang: Dinilai Langgar Tujuan Syariat

Ilustrasi logo Nahdlatul Wathan dengan latar belakang pertambangan. Foto: Canva

JAKARTA – Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) menyatakan tidak akan mendaftar untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun pemerintah telah memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha tambang. Keputusan ini diambil NWDI karena mereka menilai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan bertentangan dengan tujuan utama syariat dan prinsip-prinsip keagamaan yang mereka junjung tinggi.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, mengatakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan memang bertujuan baik, yakni agar ormas keagamaan dilibatkan dalam proses pembangunan.

“Untuk Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah sendiri belum ada rencana untuk mendaftar terkait dengan izin pengelolaan pertambangan,” kata TGB, dikutip dari Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

Sebagai informasi, dikutip dari Ensiklopedi Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nahdlatul Wathan adalah organisasi Islam yang memfokuskan gerakannya di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Organisasi tersebut berdiri di Nusa Tenggara Barat pada 1 Maret 1953, dengan dipelopori oleh Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

Hingga tahun 1997, Nahdlatul Wathan tercatat telah mendirikan sebanyak 647 lembaga pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Berdirinya organisasi Nahdlatul Wathan berawal dari Pesantren al-Mujahidin (1934) di Lombok, kemudian bertransformasi menjadi Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) dan Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI).

Keduanya merupakan madrasah yang memadukan sistem pendidikan klasikal dan modern, sehingga menarik animo masyarakat. Hingga tahun 1952/1953, NWDI dan NBDI telah memiliki 66 madrasah yang tersebar di NTB. Kondisi tersebut mendorong berdirinya suatu organisasi yang berfungsi untuk membina dan memelihara seluruh kegiatan sekolah.

Maka terbentuklah Nahdlatul Wathan sebagai sebuah organisasi struktural dan resmi (Haramain 2019: 57-67; Wathoni 2021: 27-32; Nahdi 2018: 47). Gerakan Nahdlatul Wathan, yang memiliki arti “kebangkitan tanah air”, bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia, khususnya daerah Nusa Tenggara Barat, agar bisa bangkit dari kekurangan dan keterbelakangan.

TGB merasa NWDI tidak memiliki kemampuan dan manajemen untuk mengurus usaha pertambangan di Indonesia. Di samping itu, pertimbangan lain NWDI menolak karena maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat untuk kemaslahatan umat) meminta agar manusia juga menjaga lingkungan dari kerusakan.

“Pengelolaan lingkungan itu menjadi bagian dari tujuan utama syariat. Artinya agama itu sangat ‘concern’ kepada pemeliharaan lingkungan,” ujar TGB.

Leave a Comment