samudrafakta.com

Muncul Dugaan Ada Oknum Kominfo Lindungi Situs Judi Online, Satgas Judol Disebut Tak Bakal Efektif

“Kurang kerjaan, enggak ada gunanya satgas-satgas itu. Sudah ada, peraturannya sudah ada, kalau pidana tangkap. Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) cabut, semua dimatikan,” kata Agus, dikutip dari Bloomberg Technoz, Ahad (16/6/2024).

“Blokir, tutup semuanya. Kan, ada petugasnya. Muncul, matikan. Digaji negara kan untuk itu,” lanjutnya.

Agus mengatakan bahwa pemerintah kerap membentuk satgas yang justru tidak efektif menjalankan tugasnya. Pembentukan satgas tersebut, menurut dia, hanya menghabiskan uang negara, karena banyak biaya dinas yang perlu dibayarkan.

Ia mencontohkan, Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), di mana Agus mengaku pernah tergabung di dalamnya. Agus sampai mengundurkan diri dari anggota Satgas karena peran satgas tersebut dinilainya tidak efektif.

“Aturan, larangan, hingga penindakan aktivitas judi online sudah ada, namun mandul dalam pelaksanaan karena kerap terbentur dengan pihak-pihak yang melindungi praktik ini,” kata dia.

Menurut Agus, seharusnya pihak intelijen, kepolisian, dan Kominfo dapat bersinergi untuk menangkap para pelaku di balik judi daring tersebut. Justru, Agus menyebut, sebenarnya para pihak ini sudah mengetahui pemilik-pemilik perjudian tersebut namun memang tidak pernah ditindak.

Baca Juga :   LKDI: Instagram dan Facebook Harus Hentikan Iklan Judi Online!

“Karena semuanya menikmati hasil itu. Ingat kasus Sambo, kan disebut-sebut itu (tentang jejaring judi–red). Judi di mana, yang jumlahnya triliunan gitu kalau tidak online? Sementara judi kan dilarang. Pidana,” ucapnya.

Pembentukan satgas apapun tidak akan efektif selama para penindak tidak menjalankan aturan yang berlaku dengan baik. “Yang ada sekarang aja, judi itu dilarang, selesai. Sekarang aparat-aparatnya berani enggak, bikin peraturan-peraturan duit lagi, dijalankan juga nggak. Malah jadi tempat orang cari pekerjaan,” tutur Agus.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment