samudrafakta.com

Mulai 2023 SIM C Dibagi Tiga Golongan

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mulai tahun 2023 ini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara motor dibagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2Untik SIM C biasa hanya bisa digunakan oleh pengendara motor kurang dari 250 cc. Sedangkan pengendara motor 250 cc — 500 cc harus memiliki SIM C1. Dan pengendara motor lebih dari 500 CC harus mengantongi SIM C2.

“Jadi, kalau punya motor 1.000 cc harus punya SIM C2,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Rabu (11/1/2023). Aturan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


(SF | Farhan)

Baca Juga :   Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Artikel Terkait

Leave a Comment