BANGKA BELITUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru yang mewajibkan selebgram, YouTuber, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk membayar zakat mal atau zakat harta. Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa haram mengucapkan selamat hari raya bagi pemeluk agama non-Muslim, larangan penggunaan atribut hari raya agama lain, dan menegaskan bahwa salam lintas agama adalah bentuk toleransi yang salah kaprah.
“Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikutip Sabtu (1/6).
Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
![](https://samudrafakta.com/wp-content/uploads/2024/06/Niam-e1717311106224.jpg)
Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons dari para ulama setelah melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
“Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” katanya.
Meski demikian Niam menjelaskan wajib zakat bagi youtuber dan selebgram terdapat ketentuan di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Banyak generasi muda yang memanfaatkan internet untuk mendapatkan uang. Selain youtober dan selebgram, sebetulnya banyak profesi lain yang berkaitan dengan internet, seperti programer, desainer web, bloger, dan tiktoker. Beragam jenis profesi ini semakin digandrungi oleh banyak kalangan mengingat jam kerja yang bebas dan tidak mengikat.