samudrafakta.com

Mengulik Sejarah Pemilu Pertama Kali Digelar di Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan presiden. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi penyelenggara pemilu.

Pemilu di Indonesia telah melalui sejarah panjang sejak tahun 1955. Menarik ke belakang, Pemilu pertama Indonesia dilakukan pada masa periode kepemimpinan Soekarno. Saat itu, pemilu digelar untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu pun terus dilanjutkan hingga sekarang.

Sejarah pemilu di Indonesia berawal dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama pada 18 Agustus 1945.

Mohammad Hatta kemudian mengeluarkan Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945, yang mendorong pembentukan partai-partai politik, serta persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu 1946 untuk memilih anggota DPR.

Baca Juga :   Ganjar Nge-Tweet "Ojo Adigang, Adigung, Adiguna", Sindir Siapa?

Namun, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena tidak adanya perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, serta pemerintah dan rakyat yang fokus mempertahankan kemerdekaan.

Artikel Terkait

Leave a Comment