samudrafakta.com

Mengulik Sejarah Pembentukan Provinsi Papua Barat

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA – Papua Barat Daya telah resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Papua Barat Mamberop Rumkiek akhir pekan kemarin.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah sebuah upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya cukup panjang dan berliku.

Sebelum sampai pada momentum peresmian, diawali pada 2006 silam, diinisiasinya rencana pembentukan Provinsi Papua Barat Daya oleh tim deklalator.

Setelah itu, tim deklator membentuk tim panitia pemekaran yang dilanjutkan dengan tim presidium pemekaran.

Proses perjuangan tim panitia pemekaran dan tim presidium pemekaran berlangsung sampai terbitnya surat presiden (Supres) tentang 65 rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi, kabupaten/kota dimana calon DOB Provinsi Papua Barat Daya masuk dalam supres tersebut.

Pada 29 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU usulan DOB, dan diserahkan pengambilan keputusannya kepada pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019.

Selanjutnya, 2 September 2016 melalui Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, pemerintah melanjutkan penundaan pembentukan DOB.

Dua tahun berlalu, tepatnya pada 20 Maret 2018, kepala-kepala daerah se-Papua Barat melakukan rapat kerja di Raja Ampat.

Dalam rapat tersebut, para kepala daerah se-Papua Barat bersepakat membentuk tim percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Tim itu pun disahkan dalam Surat Keputusan (SK) gubernur nomor 120.1/74/74/2018 tertanggal 10 April 2018.

Tim percepatan beranggotakan kepala daerah se-Sorong Raya dan mulai bekerja.

Pada 17 November 2022, DPR RI dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II menyetujui RUU DOB Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU).

Sebelum RUU DOB Papua Barat Daya disahkan menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Septermber 2019, Presiden Joko Widodo menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua yang diwakili oleh 61 tokoh masyarakat yang berasal dari Papua dan Papua Barat di Istana Negara, Jakarta.

Memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut dan sebagai bagian dari upaya mempercepat dan pemerataan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI melakukan perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas uu nomor 21 tahun 2001.

Dalam substansinya, pembentukan provinsi baru di Papua dan Papua Barat memiliki landasan hukum yang kuat.

Selanjutnya dengan hak inisitiaf DPR RI dengan surat ketua DPR RI Nomor B/12828/LG.01.01/07/2022 disampaikan agar RUU Papua Barat Daya dibahas bersama.

Usul inisiatif itu direspon dengan surpres nomor R-30/pres/07/2022 hal penunjukan perwakilan pemerintah yang menugaskan mendagri, menkeu, kepala bappenas dan menkumham.

Setelah pembahasan yang cukup intens, akhirnya RUU Pembentukan Papua Barat Daya diparipurnakan pada 17 November 2022 dan selanjutnya disahkan menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2022 yakni UU nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.(SF | Yadi)

Leave a Comment