Sebelum menjawabnya, perlu diketahui bahwa Gus Ipul telah menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur sejak 2009 sampai 2019. Dari 2019 sampai sekarang, dia menjadi Walikota Pasuruan.
Pada tahun 2022, mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tindak pidana korupsi (tipikor) suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 (detikNews, 8/11/2022). Kemudian, di tahun 2023, nama Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sekretaris Jendral PBNU, disebut masuk dalam daftar penerima aliran fee dugaan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung.
Aliran fee yang disebut masuk ke Gus Ipul disalurkan melalui Adc Satria, Sugeng, dan Kaban. Jumlahnya rata-rata Rp750 juta — Rp1 miliar.
Selain itu, pada 11 Juni 2013, juga disebut bahwa ada aliran dana Rp100 juta untuk Gus Ipul, yang digunakan untuk Lembaga Survei Indonesia (LSI). Di tanggal yang sama, ada juga dugaan aliran ke Gus Ipul sebesar Rp150 juta untuk NNU Malang.
Satu bulan kemudian, pada tanggal 5 Juli 2013, Gus Ipul disebut menerima aliran dana Rp1,5 miliar di kantor BPKAD, Rp1 milar di kantor Kegubernuran melalu Adc Satria dan Sugeng pada 10 Juli, dan Rp1 miliar pada tanggal 14 Juli (Jawapes, 7/4/2023). Gus Ipul pun disebut betul-betul ‘menilep’ uang rakyat, yang sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat Jawa Timur.
Koordinator Jaringan Aktivis Nahdliyin Anti Korupsi (JANAK), Ali Sumaryanto, pun meminta Gus Ipul mundur dari jabatan Sekjen PBNU sebelum ditetapkan sebagai pelaku korupsi oleh KPK. Ali Sumaryanto mengatakan, tindakan Gus Ipul itu, “Memalukan, aib, dan seperti melempar kotoran bagi organisasi besar Nahdlatul Ulama. Kami meminta kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap sampai tuntas ke akar-akarnya korupsi yang dilakukan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).”
Ali Sumaryanto menambahkan, “Kalau perlu, kami beri waktu Gus Ipul untuk mundur sebagai Sekjen PBNU dalam tempo 3×24 jam, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan memperburuk citra jam’iyah.” (transindonesia.net, 14/8/2023).
Menyelesaikan Polemik
KPU belum selesai melakukan penghitungan real count, dan karenanya belum pantas para pengamat politik untuk menilai apakah Prabowoo-Gibran menang telak dalam satu putaran, atau perlu putaran kedua. Gus Ipul juga belum pantas mengajak PKB dan Cak Imin untuk menerima kemenangan Prabowo, yang hanya didasarkan pada hitung cepat.
Selain itu, Gus Ipul harus fokus untuk menyelamatkan dirinya sendiri, agar tidak divonis pelaku korupsi oleh KPK dan mencoreng nama baik PBNU. Cukup mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dijebloskan ke penjara. Gus Ipul tidak perlu ikut-ikutan mencemarkan jam’iyah warga nahdliyin.
PBNU juga tidak memiliki hak untuk menuduh PKB telah menyimpang dari ajaran dan nasihat para ulama dan kiai. Sebab, dalam sejarahnya, PBNU sudah sangat sering dilawan oleh para ulama dan kiai sendiri. Jadi, PBNU juga harus fokus untuk memperbaiki citranya sendiri, yang semakin tercoreng bukan saja karena tidak netral dalam Pemilu 2024 ini, tetapi selalu gagal menciptakan Ukhuwah Nahdliyyiyah atau Persaudaraan Sesama Warga NU.
IMAM NAWAWI adalah Alumni Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Penerjemah





