samudrafakta.com

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal saat Menjalani Hukuman Penjara

JAKARTA—Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, setelah mengalami gagal ginjal dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Enembe, ketika meninggal, sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 19 Oktober 2023.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal akut sejak proses hukumnya dimulai pada awal tahun 2023 ini, dan meninggal di usia 56 tahun, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. “Dia pertama kali didiagnosis menderita gagal ginjal pada sidang pengadilan pada bulan Oktober,” kata Petrus.

“Jenazah diterbangkan ke kampung halamannya di Papua untuk pemakaman,” tambah Petrus.

Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2023 saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun, ketika ditangkap, kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui terus memburuk, sehingga ia harus dirawat di rumah sakit. Lukas mengaku menderita stroke dan gagal ginjal. Setelah kondisinya membaik, Lukas ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga :   Dituntut 12 Tahun Penjara, Rekam Jejak Politik SYL Sangat Moncer, Dinastinya Sangat Kuat di Sulsel

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Lukas Enembe bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada 19 Oktober 2023. Selain hukuman penjara, Lukas juga diperintahkan mengembalikan Rp19,7 miliar atau USD1,2 juta yang menurut hakim dia korupsi,  dan membayar denda Rp500 juta.

Lukas ditangkap karena dituduh menerima suap sebesar Rp47 miliar dari perusahaan swasta yang mendapatkan kontrak dengan pemerintah Papua, ketika dia menjabat sebagai gubernur. Lukas juga didakwa melakukan pencucian uang, setelah KPK menyita uang kertas senilai Rp82 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan darinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap jika Lukas melakukan pembayaran sebesar 55 juta dolar Singapura, atau sekitar USD39 juta, ke kasino luar negeri sejak 2017. Informasi tersebut terungkap setelah PPATK menganalisis catatan keuangan Lukas atas permintaan KPK. Selain itu, PPATK juga menyebut Lukas pernah melakukan pembayaran lainnya ke kasino sebesar 5 juta dolar Singapura.

KPK juga mendalami dugaan pembelian jet pribadi Lukas Enembe karena menduga pembelian jet tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada mantan Gubernur Papua itu.*

Baca Juga :   Menara BTS Bakti Berdiri, Sinyal Malah Hilang

___FOTO: Lukas Enembe. (beritasatu)

Artikel Terkait

Leave a Comment