MAKI Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Mangkir Panggilan KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Dok. BPMI)

MAKI menduga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pergi ke Malaysia usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi HGB.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pergi ke Malaysia. Dugaan ini muncul setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Janji Palsu Penuhi Pemeriksaan

Soal keberangkatan tersebut, Boyamin mencium adanya kejanggalan. Berdasarkan informasi MAKI, Nusron sempat memimpin rapat internal kementerian pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menjelang rapat berakhir, Nusron meminta jajarannya tidak mengganggu jadwalnya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ia berdalih ingin berkonsentrasi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Namun, Nusron urung menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK pada hari pemeriksaan. Boyamin lantas mempertanyakan apakah kepergian sang menteri telah mengantongi izin dari Presiden.

Menurut Boyamin, publik perlu memantau apakah Nusron akan hadir dalam rapat kabinet Jumat malam. “Mari kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK,” kata Boyamin.

Terseret Pusaran Suap Summarecon

Sebelumnya, Nusron juga absen pada panggilan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, ia beralasan ada agenda internal kementerian yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK membutuhkan keterangan Nusron dalam kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi. Perkara ini melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada pertengahan September 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar. Uang dari Summarecon itu diduga diserahkan kepada Erwin, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Desakan Cekal dan Jemput Paksa

Selain itu, sikap mangkir ini memantik desakan publik. Pakar hukum pidana serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mendesak KPK segera mencegah Nusron bepergian ke luar negeri.

Yenti menilai keterangan Nusron sangat penting untuk mengurai konstruksi perkara. Ia meminta KPK mengambil langkah tegas apabila menteri tersebut kembali mengabaikan panggilan.

“Panggil ketiga langsung, tangkap,” ujar Yenti secara terpisah.

Padahal, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan Nusron agar memprioritaskan kewajibannya sebagai saksi. Ia berharap sang menteri bersikap koperatif agar proses hukum berjalan lancar.

Hingga saat ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum menerima alasan ketidakhadiran Nusron. Ia memastikan penyidik tengah mempertimbangkan opsi lanjutan, termasuk penjemputan paksa.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa. Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan