samudrafakta.com

MA Ubah Aturan Soal Usia Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, Dipaksakan demi Kaesang Pangarep?

Ilustrasi.

Kaesang, diketahui, saat ini berusia 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU. Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah. KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024. Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja. Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :   Kaesang Jadi Ketua Umum PSI: Mungkinkah Bakal Terjadi Kanibalisme Elektoral?

Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.♦

 

Artikel Terkait

Leave a Comment