samudrafakta.com

KY Butuh 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Simak Cara Mendaftar dan Persyaratannya

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik untuk mendaftar seleksi calon hakim agung di Mahkamah Agung 2024. KY membutuhkan 10 calon hakim agung, dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).

“Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia,” kata  Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq dikutip dari laman Kominfo, Rabu (7/2/2024)

M Taufiq HZ  menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Proses pendaftaran dibuka mulai Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024).Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga :   Tafsir Sembarangan dan Hilangnya Hak Terdakwa di Persidangan Kasus Mas Bechi

Berkas persyaratan, dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.

“Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M.Taufiq.

M. Taufiq juga menjelaskan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. “Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” lanjut M. Taufiq.

Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

Artikel Terkait

Leave a Comment