samudrafakta.com

KPU Menang Banding, Pemilu Dilaksanakan Sesuai Jadwal

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA–Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satunya memerintahkan KPU menunda Pemilu dengan melaksanakan tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat,” ujar Hakim Ketua PT DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa, 11 April 2023.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus. PT DKI juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengemukakan, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu. “Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu,” kata Hasyim.

Kendati menang banding, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. “Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :   Pemberhentian Khofifah Diumumkan, Airlangga Menyebutnya Amunisi Prabowo-Gibran

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU.“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud, sebagaimana keterangan yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu, 12 April 2023.

Menurut Mahfud, dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment