Pengamat hukum mengkritik KPK karena memeriksa Khofifah di Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan di Gedung Merah Putih demi menjaga keadilan dan kesetaraan.
__________
Kamis, 10 Juli 2025, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaannya ini ‘istimewa’, karena KPK tidak memeriksanya di Gedung Merah-Putih, tapi di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur.
Khofifah terpantau tidak masuk melalui pintu depan. Ia memilih pintu belakang Gedung Tribrata, menjauh dari jangkauan kamera jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.
Di luar, sejumlah aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim sudah lebih dulu hadir. Mereka menyatakan siap mendampingi sang gubernur dalam proses pemeriksaan.
“Bu Khofifah siap diperiksa. Fokus menjawab apa yang beliau tahu, dengar, dan alami,” ujar Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo. Menurut Heru, tanggung jawab utama pengelolaan dana hibah ada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khofifah, kata dia, hanya mengesahkan dokumen.
Pemeriksaan ini memang sudah dijadwalkan KPK. Sebelumnya, Khofifah sempat mangkir dari panggilan pada 20 Juni lalu karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Ia lalu meminta penjadwalan ulang, namun tak langsung dipanggil kembali hingga kini.
Sebagai informasi, KPK memeriksa Khofifah setelah mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang juga telah diperiksa sebelumnya. Kusnadi menyebut bahwa Khofifah pasti mengetahui proses dana hibah tersebut. “Orang dia yang mengeluarkan, masa enggak tahu?” tegasnya.
Kendati pemeriksaan Khofifah ini dengan pendampingan aktivis MAKI Jatim, dari pusat, Jakarta, MAKI nasional mengkritik lokasi pemeriksaan Khofifah di Surabaya.
“Kalau diperiksa di Polda, kesannya pilih kasih. Ada rasa tidak adil di mata publik,” kata Koordinator MAKI nasional, Boyamin Saiman, Kamis (10/7).
Menurutnya, pemeriksaan semacam ini biasanya hanya berlaku bagi saksi level bawah. Sementara Khofifah, sebagai pejabat tinggi, seharusnya diperiksa di markas KPK untuk menjaga persepsi keadilan.
Boyamin menambahkan, sejumlah saksi lain dalam kasus ini—termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi—dipanggil ke Jakarta. “Masa Khofifah enggak? Jadi terlihat istimewa,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Khofifah di kantor KPK Jakarta demi meredam keresahan publik.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tak ada yang salah jika KPK memeriksa saksi aktif seperti Khofifah di kantor penegak hukum setempat. “Yang penting keterangannya. Tempatnya bisa fleksibel,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan di Polda justru memudahkan tugas Khofifah sebagai pejabat aktif di daerah.
KPK pun menegaskan bahwa tak ada perlakuan khusus. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Surabaya karena tim penyidik KPK memang sedang berada di wilayah tersebut untuk agenda lain. “Tak ada yang istimewa,” ujarnya.
Meski demikian, kritik publik telanjur muncul. Ketika kepercayaan terhadap lembaga antirasuah terus diuji, keputusan teknis semacam ini bisa berdampak besar pada persepsi masyarakat. Seperti yang diingatkan Boyamin, “Kalau ingin masyarakat percaya, perlakukan semua orang sama.”***





