KPK menyebut bukti aliran dana korupsi kuota haji 2023–2024 telah dikantongi penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas lambannya pengungkapan aktor kunci perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memiliki bukti lain yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan dan bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Jejak Uang
Pernyataan tersebut disampaikan usai KPK memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Aizzudin diketahui menjabat Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan didalami keterangannya terkait dugaan penerimaan aliran dana dalam pengaturan kuota haji.
Menurut KPK, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penelusuran menyeluruh terhadap jalur uang yang diduga mengalir dari pihak-pihak berkepentingan dalam pembagian kuota haji, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus dan oknum yang memiliki akses terhadap kebijakan kuota.
“Kami tidak hanya mendalami satu pihak. Penyidikan terus berkembang melalui pemeriksaan saksi tambahan, dokumen, dan alat bukti elektronik,” ujar Budi.






0 Komentar