Perayaan Natal, yang jatuh setiap 25 Desember, kerap menjadi ruang pergulatan bagi sebagian kaum Muslim di Indonesia. Di tahun 1981, konflik itu menyentuh puncaknya ketika Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah, atau yang akrab disapa Buya Hamka, memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebuah keputusan yang lahir bukan dari kelemahan, tetapi dari prinsip.
Hamka, seorang ulama kharismatik yang juga sastrawan, menghadapi tekanan luar biasa. Sebagai pemimpin MUI, ia bertanggung jawab atas keluarnya fatwa yang melarang umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan Natal bersama.
Fatwa tersebut, yang ditetapkan pada 7 Maret 1981, menjadi sorotan publik setelah bocor dan memicu kontroversi. Pemerintah, melalui Menteri Agama Letjen TNI (Purn) H. Alamsjah Ratu Prawiranegara, meminta pencabutan fatwa itu demi menjaga kerukunan umat beragama. Namun, Hamka memilih langkah yang berbeda.
Awal Mula Polemik
Cerita ini seperti dilansir laman Muhammadiyah, sejatinya berakar pada tahun 1968, ketika Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal berdekatan. Perayaan bersama yang digelar oleh beberapa instansi pemerintah kala itu menuai kritik, terutama dari kalangan ulama.
Dalam sebuah acara yang disebut “Parade Doa,” teks Al-Qur’an dan Injil dibacakan berdampingan. Kritik keras pun muncul. Umar Hasyim, dalam bukunya Toleransi dan Kemerdekaan Beragama dalam Islam, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk sinkretisme yang memaksa keimanan kedua pihak.
Hamka, saat itu belum menjabat di MUI, sudah menunjukkan keberatannya terhadap praktik seperti ini. Ketika MUI berdiri pada 1975, salah satu tugasnya adalah menjadi mediator antara ulama dan pemerintah. Namun, pada 1981, MUI justru berada di posisi yang berlawanan dengan pemerintah ketika fatwa Natal bersama dikeluarkan.
Fatwa yang Menggemparkan
Fatwa tersebut menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan Natal bersama. Alasannya jelas: menjaga kemurnian akidah. Dalam pandangan MUI, ritual-ritual seperti penyalaan lilin dan nyanyian rohani merupakan bagian dari ibadah agama lain, yang seharusnya tidak diikuti oleh Muslim. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI K.H.M. Syukri Ghozali dan Sekretaris Drs. H. Masudi.
Namun, fatwa ini bocor ke publik melalui Buletin Majelis Ulama edisi April 1981. Dampaknya meluas. Menteri Agama merasa tersudut, karena fatwa tersebut dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah untuk membangun harmoni antaragama.
Dalam pertemuan di Departemen Agama, Alamsjah bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri. Tapi Hamka, dengan keteguhan hati, menyatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas polemik ini.
“Tidak tepat kalau saudara Menteri yang harus berhenti. Itu berarti gunung yang harus runtuh. Sayalah yang bertanggung jawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi, sayalah yang mesti berhenti,” ujar Hamka dalam pertemuan itu.
Hamka dan Gemetar Tangan yang Menarik Fatwa
Pada 30 April 1981, Hamka menandatangani surat pencabutan fatwa tersebut. Tapi keputusan itu bukan tanpa beban. Dalam Majalah Panji Masyarakat edisi Mei 1981, Hamka mengungkapkan kegalauannya. “Gemetar tangan saya waktu harus mencabutnya. Orang-orang tentu akan memandang saya ini syaithan. Para ulama di luar negeri tentu semua heran. Alangkah bobroknya saya ini, bukan?”
Hamka paham bahwa pencabutan ini tak mengurangi keabsahan isi fatwa. Namun, langkah tersebut diambil demi menjaga harmoni sosial yang sedang goyah. Baginya, keputusan untuk mundur adalah bentuk tanggung jawab, bukan pengkhianatan terhadap prinsip.
Polemik ini terus bergulir bahkan setelah Hamka meletakkan jabatannya pada 18 Mei 1981. Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan yang lebih jelas tentang kehadiran dalam perayaan keagamaan. Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran yang menjelaskan bahwa kehadiran dalam perayaan agama lain harus bersifat seremonial, tanpa melibatkan unsur ibadah.
Tidak Melarang Umat Islam
Hamka juga menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Hal ini dikonfirmasi oleh putranya, Irfan Hamka, yang menyebut bahwa sang ayah kerap memberikan ucapan selamat kepada tetangganya yang merayakan Natal. Laman elektronik Republika tertanggal Selasa, 23 Desember 2014 memuat penjelasan Irfan Hamka.
Dia membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani. Menurut Irfan, Fatwa MUI yang dikeluarkan Hamka pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya, melainkan larangan mengadakan perayaan bersama.
Irfan lalu mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yakni kepada tetangga Kristiani bernama Ong Liong Sikh dan Reneker.
Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya juga memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut “Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan seperti ditulis Republika.
Dalam perjalanannya, kisah Hamka ini menjadi pengingat akan kompleksitas hidup dalam masyarakat plural. Keputusan Hamka menunjukkan keberanian seorang pemimpin untuk menghadapi tekanan, sekaligus komitmen untuk menjaga prinsip. Tangan yang gemetar itu, sesungguhnya, adalah simbol dari perjuangan melawan kegamangan dunia yang serba abu-abu.***





