Main petasan boleh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017. Penggunaan petasan lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inci harus mendapatkan izin lebih dulu.
Selain itu, jika menyalakan petasan secara ilegal dan dilakukan terus-menerus tanpa aturan hingga membuat gaduh dan mengganggu sekitar, apalagi di dekat tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, dapat dipidana.***

