Semua hal yang sudah mentradisi, menurut Wahyudi, akan selalu diperjuangkan perwujudannya secara berpola dan berulang. Tradisi itu menjadi hukum “positif” bagi setiap anggotanya. Oleh karena itu, pelarangan tradisi petasan akan sulit membuahkan hasil yang optimal.
“Jika ada yang meninggal atau kecelakaan lain dalam menjalankan tradisi merconan, lebih disebabkan oleh ketidakhati-hatian. Dalam budaya Jawa tidak melaksanakan prinsip toto, titi, tatag, tutug (rapi, teliti, berani/percaya diri, tuntas). Dalam birokrasi modern mereka tidak menjalankan SOP (prosedur operasi standar),” katanya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Untuk itu, menurut Wahyudi, perlu edukasi terus-menerus terkait aktivitas melibatkan petasan yang aman. Begitu pula terkait upaya perdagangan. Jika dilakukan secara ilegal, tentu bisa ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika perdagangan legal, maka tidak menjadi masalah.
Aturan Hukum yang Mengikat
Aktivitas soal petasan atau mercon diatur dalam Pasal 306–308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Aturan ini melarang penggunaan bahan peledak berbahaya tanpa izin yang menyasar pembuat dan penjual guna menjaga keamanan umum dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ketertiban juga menyebut soal denda hingga Rp10 juta bagi yang mengganggu lingkungan. Selain itu, ada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur soal kembang api.
Mengutip laman hukumonline.com, terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 (dalam tanya jawab soal hukum aktivitas terkait petasan), bunga api yang diatur perizinannya adalah bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan diameter lebih dari 2 inci. Mesiu yang dimaksud merupakan bahan atau campuran yang dapat menimbulkan ledakan.
Bagi produsen atau distributor yang berisi mesiu lebih dari 20 gram atau 2 inci harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain berbentuk badan hukum, produsen dan distributor petasan juga harus memiliki izin, seperti izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan, izin produksi, dan izin pendistribusian.

