Kemenko PMK Umumkan 3 Syarat Pesantren Penerima Bantuan Rehabilitasi dari Pemerintah, tapi Menurut Istana Masih Dikaji

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar. - HO-Kemenko PM
Menko PMK Muhaimin mengumumkan pemerintah menyiapkan program rehabilitasi pesantren, pascakejadian Sidoarjo. Katanya, ada tiga syarat utama penerima bantuan. Istana menegaskan kebijakan itu masih dikaji.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menetapkan tiga kriteria utama bagi pondok pesantren penerima bantuan rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.

Pertama, pesantren harus memiliki jumlah santri lebih dari 1.000 orang. Kedua, bangunan berada dalam kondisi rawan dan membahayakan proses belajar-mengajar. Ketiga, pesantren benar-benar tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri.

“Pertama, jumlah santrinya harus di atas 1.000 orang. Kedua, memiliki tingkat kerawanan yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar. Dan ketiga, benar-benar tidak mampu melakukan pembangunan sendiri,” ujar Muhaimin dalam siaran pers, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah kriteria terpenuhi, Satgas akan melakukan audit lapangan untuk menentukan bentuk bantuan: renovasi sebagian atau pembangunan ulang secara penuh. Program ini, kata Cak Imin, merupakan langkah cepat pemerintah dalam dua bulan ke depan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh santri belajar dengan aman.

Bacaan Lainnya

“Ini komitmen Presiden dan pemerintah untuk melindungi pendidikan nasional dan anak-anak,” ujarnya.

Cara Mendaftar

Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan memprioritaskan pesantren dengan kondisi bangunan rawan hingga akhir 2025. Audit dilakukan berdasarkan data dan temuan lapangan.

Masyarakat bisa melaporkan kondisi pesantren melalui layanan hotline 158, yang langsung tersambung ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pesantren juga dapat berkonsultasi dengan Kementerian PU daerah untuk pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Seluruh proses, termasuk penerbitan PBG, tidak dipungut biaya. Pengguna Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) sebelum nomor 158, sementara pengguna provider lain dapat langsung menghubungi 158.

Istana: Belum Final, Masih Dikaji

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kebijakan bantuan pesantren belum final. Pemerintah masih mengkaji secara menyeluruh, mulai dari jumlah pondok pesantren hingga skala prioritas pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *