samudrafakta.com

Kasus BTS Bakti: Proyek Strategis Beraroma Amis

Proyek penyediaan fasilitas sambungan internet cepat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kesandung perkara hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan. Lima orang jadi tersangka. Menteri Kominfo Johnny G. Plate kena imbas.  

Pada awal tahun 2021, sebagaimana diberitakan situs Indonesiabaik.id, Kemenkominfo menyebut bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang merata merupakan pilar penting percepatan transformasi digital—sebuah transformasi yang selalu dikampanyekan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu, untuk mendukung visi Presiden, Kementerian berupaya mempercepat pembangunan base transceiver system (BTS) 4G untuk wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal, disingkat 3T.

Untuk menggarap proyek tersebut, Bakti Kemenkominfo menerapkan kerja sama operasi (KSO) dengan perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia, untuk memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T. Sebagian besar daerah yang masuk kategori tersebut ada di wilayah Indonesia Timur. Dalam skema KSO ini, Bakti Kominfo bertanggungjawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan BTS 4G, sedangkan operator seluler bertugas menyediakan layanan 4G kepada pelanggan.

Baca Juga :   Hendak Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Korupsi Bansos, Kakak Harry Tanoe Mangkir

Sesuai perencanaan Kemenkominfo, ada total 7.904 desa atau kelurahan di daerah 3T yang akan mendapat jatah pembangunan infrastruktur BTS 4G. Pembangunannya akan dilakukan dua tahap; 4.200 desa atau kelurahan dilakukan pada 2021, sedangkan untuk 3.704 titik lainnya dikerjakan pada tahun 2022. Ketika proyek ini selesai, diharapkan seluruh wilayah desa dan kelurahan di wilayah 3T dapat mengakses sinyal 4G untuk mendapatkan layanan internet.

Proyek BTS Bakti di Ketapang, Banyuwangi. (dok. Ist.)

Kemenkominfo mewacanakan bahwa pembangunan BTS 4G di lokasi 3T itu menggenapi upaya pemerintah untuk menutup kesenjangan digital, terutama di wilayah Indonesia timur. Setidaknya 5.204 dari total target lokasi pembangunan—atau sekitar 65% dari total proyek—berada di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pembangunan BTS 4G ini dilakukan dengan pembiayaan APBN yang bersumber dari rupiah murni dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kominfo Non-Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagaimana dikutip dari situs Indonesiabaik.co.id, Bakti Kominfo menjabarkan bahwa selama periode 2019-2020 mereka mengklaim telah menyelesaikan atau upgrading BTS 4G di 1.209 desa dan kelurahan.

Baca Juga :   Berkat Kecerdasan Buatan, Manusia Cukup Bekerja 3 Hari dalam Seminggu

Jadi Masalah

Jika program ini berjalan dengan baik, tentu kesenjangan digital dan akses informasi di Indonesia akan berkurang. Namun, di tengah perjalanannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI curiga ada perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Disinyalir ada yang merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek, sehingga muncul persaingan tidak sehat dalam proyek triliunan rupiah tersebut.

Kejagung curiga karena sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS yang tiba-tiba berakhir—terutama untuk 4.200 titik proyek yang masuk dalam paket pengerjaan 1, 2, 3, 4, dan 5. Beberapa BTS yang dikerjakan dalam paket tersebut ternyata juga tidak dapat digunakan oleh masyarakat di wilayah 3T.

Artikel Terkait

Leave a Comment