samudrafakta.com

Kapolda Metro Jaya: Tangkap Debt Collector Bergaya Preman!

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan tangkap langsung juru tagih atau debt collector yang menggunakan cara-cara preman di Jakarta. Perintah itu muncul setelah Fadil mengaku darahnya mendidih ketika melihat debt collector membentak seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas jajaran Polda Metro Jaya, saat juru tagih itu menarik kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta.

Fadil menyampaikan pernyataan itu dalam rapat evaluasi, yang videonya diunggah di akun Instagramnya @kapoldametrojaya. “Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran, sebagaimana dipublikasikan pada Rabu, 22 Februari.

Fadil menegaskan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bertindak semena-mena. “Jangan mundur! Sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk merespons secara cepat jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector. Mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta jajarannya mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga :   Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

“Termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang. Enggak boleh lagi,” tuturnya.

Untuk diketahui, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Menurut Clara Shinta, sebagaimand ikutip CNN Indonesia, menceritakan peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari 2023. Clara menjelaskan saat itu dirinya meminta debt collector yang mendatanginya agar menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dia masih menunggu kedatangan pihak keluarga.

“Saya minta nunggu satu jam enggak mau. Mereka mau bergegas pergi. Akhirnya polisinya bilang, sudah kita tengahin di Polsek. Debt collector-nya enggak mau ke Polres. Makanya ada bentak-bentak polisi itu,” tutur Clara. “Intinya polisinya dibentak karena mengarahkan kami untuk ke Polsek, tapi debt collector-nya enggak mau,” sambungnya.

Dalam kasus penarikan ini, Clara mengaku tak mengetahui jika ternyata BPKB mobilnya telah digadaikan. Ia berujar mobil itu ia beli secara tunai pada 2021. Saat itu dia masih memiliki suami. BPKB itu kemudian dititipkan Clara kepada suaminya. Namun, ternyata sang suami justru menggadaikan BPKB kendaraannya pada 2021.

Baca Juga :   Oknum Polisi Tipu Sindikat Penjualan Ginjal, Berjanji Sanggup ‘Mengamankan’ Kasus 

“Tapi ternyata mobil tersebut BPKB-nya digadaikan sama dia waktu saya masih jadi istri dia. Dan yang digadaikan itu sebenarnya bukan mobil ini saja, ada dua mobil,” kata dia.

Clara telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya langsung menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. “Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 21 Februari 2023.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment