samudrafakta.com

Kabur Usai Divonis 1 Tahun, Wanita Berjilbab Ini Ternyata Buronan Kasus Penipuan

Buronan kasus penipuan (berkerudung) saat ditangkap tim Kejaksaan Agung di tengah jalan. FOTO: Kejagung RI
MAKASSAR – Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung, terpidana dalam kasus penipuan. Penangkapan ini terjadi di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Ani merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, di mana Ani terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Ani tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung, sehingga proses berjalan lancar. Setelah penangkapan, Ani langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan Ani merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan, yang digalakkan oleh Jaksa Agung untuk menangkap dan mengeksekusi para buronan. Kapuspenkum menegaskan bahwa bagi buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI, menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah hal yang wajib dilakukan, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.

Baca Juga :   Jangan Lupa, Masih Ada Buronan Bernama Harun Masiku

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut.♦

Artikel Terkait

Leave a Comment