Jaksa Ajukan Banding terhadap Putusan Harvey Moeis Dkk., Dinilai Terlalu Ringan

Jaksa mengajukan banding terhadap putusan untuk Harvey Moeis dkk. dalam kasus korupsi PT Timah, karena menilai terlalu ringan. (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. 2015-2022.

Banding diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap lima itu terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember 2024, menerangkan, Kejagung mengajukan banding untuk putusan Harvey Moeis; Direktur Utama PT. RBT Suparta; Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto.

Jaksa menilai, vonis untuk kelimanya terlalu ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan, sedangkan Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto sama-sama divonis 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Khusus untuk putusan vonis terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina, Kejagung tidak mengajukan banding. Rosalina divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Putusan untuk para terdakwa kasus ini mendapat sorotan dari tokoh publik karena dinilai terlalu ringan untuk perbuatan korupsi yang diduga meruhikan negara hingga Rp271 triliun.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, misalnya, menilai vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

Vonis ini juga ramai dibahas warganet, yang membandingkan perbedaan vonis Harvey Moeis dengan vonis kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Li Jianping di Tiongkok. Perbedaan hukuman yang mencolok ini memicu perdebatan luas di jagat maya.

Di Tiongkok, Li Jianping dijatuhi hukuman mati pada Selasa, 16 Desember 2024, setelah dinyatakan bersalah menggelapkan uang negara senilai tiga miliar yuan atau sekitar Rp6,8 triliun. Hukuman mati ini menegaskan sikap keras Pemerintah Beijing terhadap tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, di Indonesia, Harvey Moeis divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, sementara nilai kerugian yang ditimbulkannya ditaksir hampir Rp300 triliun, yang jauh lebih besar dari kerugian dalam kasus Li Jianping.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *