Mentalis Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier dan lima orang lainnya menjadi staf khusus (stafsus) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dia bakal terima gaji plus tunjangan sekitar Rp35 juta per bulan.
Sebagai informasi, dalam struktur pemerintahan Indonesia, peran Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) mendapat peran yang cukup signifikan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94/2022 tentang Kementerian Pertahanan, Menhan memiliki kewenangan mengangkat hingga lima orang Staf Khusus. Mereka bertugas memberikan saran dan pertimbangan langsung kepada Menhan.
Tugas utama Staf Khusus Menhan adalah memberikan nasihat dan pertimbangan yang relevan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Mereka tidak terikat pada bidang tugas unsur-unsur organisasi lain di Kemenhan, sehingga dapat fokus pada isu-isu strategis yang dihadapi kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Khusus diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kemenhan.
Sejak terbit Peraturan Presiden Nomor 58/2015, jumlah maksimal Staf Khusus Menhan hanya tiga orang. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 94/2022, jumlah ini berubah menjadi lima orang.
Adapun gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 /2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok, Staf Khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan atau eselonnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119/2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Staf Khusus Menteri dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku. ***