Istana Kepresidenan membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kenegaraan setiap melakukan perjalanan ke luar negeri. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Teddy menegaskan, kabar penggunaan dua pesawat kenegaraan tidak benar. Menurut dia, Presiden hanya menggunakan satu pesawat untuk lawatan luar negeri jarak jauh.
“Tidak benar Presiden menggunakan dua pesawat kenegaraan. Selama satu tahun terakhir, Presiden Prabowo ke luar negeri jarak jauh selalu menggunakan satu pesawat,” kata Teddy dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sejak sebelum menjabat sebagai Presiden, Prabowo terbiasa menggunakan pesawat milik perusahaan pribadinya. Pada awal masa pemerintahan, perjalanan luar negeri memang dilakukan dengan satu pesawat perusahaan tersebut, ditambah satu pesawat TNI AU Boeing 737 yang digunakan untuk mendukung pengamanan dan protokol.
Pesawat TNI AU itu, lanjut Teddy, bukan pesawat kepresidenan. Pesawat tersebut difungsikan untuk membawa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), protokol, tim medis, unsur Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan media sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gunakan Garuda Indonesia Boeing 777
Teddy menambahkan, dalam setahun terakhir Presiden Prabowo menggunakan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 777 untuk perjalanan luar negeri jarak jauh.
Menurutnya, penggunaan maskapai nasional tersebut juga menjadi pesan simbolik bahwa Indonesia merupakan negara besar dengan kekuatan nasional, termasuk di sektor penerbangan.
Pesawat Boeing 777 yang digunakan Presiden disebut tidak mengalami perubahan konfigurasi khusus. Tidak ada fasilitas kepresidenan atau VIP tambahan di dalam kabin.
“Konfigurasinya tetap standar, tidak ada pengaturan khusus untuk Presiden,” ujar Teddy.
Rombongan Presiden Diperketat
Selain soal pesawat, Teddy menyampaikan bahwa jumlah rombongan Presiden kini semakin dibatasi. Hanya unsur yang benar-benar dibutuhkan yang diikutsertakan dalam setiap perjalanan, baik ke luar negeri maupun di dalam negeri.
Untuk perjalanan domestik, Presiden umumnya menggunakan pesawat TNI AU yang juga mengangkut perangkat kepresidenan dan wartawan.
Teddy menegaskan, keberadaan kendaraan atau pesawat cadangan merupakan prosedur standar pengamanan kepala negara. Namun, penggunaan dua pesawat kenegaraan dalam satu perjalanan luar negeri tidak dilakukan karena dinilai tidak diperlukan.***


