samudrafakta.com

Ini Lho Arti Penghargaan yang Diberikan Presiden untuk Ibu Negara

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA–Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya, Iriana, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.

Selain memberikan penghargaan kepada Iriana, Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Bangsa Indonesia.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.

Berikut penerima tanda kehormatan oleh Jokowi hari ini:

Bintang Republik Indonesia Adipradana
  • Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana
  • Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
  • Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
  • Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Baca Juga :   BIN Sebut Tahun 2023 Bakal Gelap, Presiden Minta Intelijen Kerja Cepat
Bintang Mahaputera Utama
  • Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama
  • Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Periode Mei 2020 – Maret 2023

Lantas apa itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?

Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang dinilai secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada negara. Namun, seorang wakil presiden otomatis akan menerima tanda kehormatan ini.

Setelah 1972, tanda kehormatan ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga simbol bintang terletak di pinggang kiri.

Selain itu, penerima tanda kehormatan ini juga berhak menerima patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur yang dipakai pada baju, dan piagam sebagai tanda pemberian Bintang ini.

Sebelum tahun 1972, tanda kehormatan ini diberikan dalam bentuk kalung. Setelah diterbitkan UU Nomor 4/1972, bentuk Bintang Republik Indonesia Adipradana ini diubah menjadi selempang, dan diberlakukan hingga kini.

Baca Juga :   99 Persen Masyarakat Indonesia Punya Antibodi, Presiden Cabut Status Pandemi Covid-19
(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment