JAKARTA—Pada Selasa, 21 November 2023, hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)yang bakal diberlakukan mulai 1 Januari tahun 2024. UMP adalah aturan pemerintah daerah bagi pengusaha dalam memberi upah kepada pekerjanya.
Dari 38 provinsi di Indonesia, ada 5 provinsi yang tiap tahun selalu tertinggi dalam memberikan upah kepada pekerja di daerahnya. Yang teratas, tentu saja, Provinsi DKI Jakarta.
UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah ditetapkan menjadi sebesar Rp5.043.068. Urutan kedua disusul Provinsi Papua, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.444.400.
Di urutan UMP tertinggi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemerintah Provinsi Babel secara resmi telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.640.000.
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menempati peringkat keempat UMP tertinggi di Indonesia. Mulai 1 Januari 2024 nanti, UMP provinsi ini sebesar Rp 3.545.000. Kelima adalah Provinsi Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38 persen, menjadi Rp 3.460.672, dari sebelumnya Rp 3.413.666.
Ini daftar 5 besar Provinsi di Indonesia dengan UMP Tertinggin Tahun 2024
1. DKI Jakarta: Rp5.043.068
2. Papua: Rp 4.444.400.
3. Bangka Belitung: Rp3.640.000
4. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000
5. Aceh: Rp3.460.672
FOTO: Pixabay