Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau masyarakat membatasi aktivitas anak di luar rumah saat kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penggunaan masker dapat dipertimbangkan bagi anak yang lebih besar, tetapi tidak dianjurkan untuk bayi dan balita berusia di bawah dua tahun. Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan penggunaan masker perlu dipertimbangkan sebagai salah satu upaya mengurangi paparan asap. Namun, bayi dan balita di bawah dua tahun tidak dianjurkan menggunakan masker karena kesulitan memakainya dengan aman.
“Penggunaan masker juga mungkin perlu dipertimbangkan. Jangan lupa bahwa bayi dan balita di bawah usia dua tahun ini memang agak sulit menggunakan masker, bahkan tidak dianjurkan,” ujar Piprim, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Sabtu (17/10/2026).
Dokter spesialis anak dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Fifi Sofiah, menjelaskan bahwa bayi dan anak kecil membutuhkan perlindungan lebih ketat karena rentan terhadap dampak polusi udara. Risiko tersebut juga perlu diperhatikan pada anak yang memiliki asma, alergi, atau penyakit kronis lainnya.
Menurut Fifi, pembatasan aktivitas di luar rumah perlu disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara. Bayi baru lahir atau neonatus termasuk kelompok yang sangat rentan sehingga memerlukan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Panduan ISPU untuk Melindungi Anak dari Asap Karhutla
Fifi menjelaskan sejumlah ambang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang perlu menjadi perhatian dalam menentukan aktivitas anak di luar rumah.
Dalam keterangannya, ketika ISPU mencapai 50 atau lebih, bayi berusia satu bulan ke bawah perlu mendapat perhatian khusus dan sebaiknya tidak bepergian ke luar rumah.
Ketika ISPU berada pada kisaran 101–199, bayi berusia di bawah satu tahun dianjurkan tetap berada di dalam rumah. Sementara itu, penggunaan masker dapat dipertimbangkan bagi anak yang lebih besar apabila harus beraktivitas di luar ruangan, dengan tetap memperhatikan usia dan keamanan pemakaiannya.
Jika ISPU mencapai 200 atau lebih, pembatasan aktivitas di luar rumah perlu diperketat. Kondisi tersebut juga perlu menjadi pertimbangan bagi sekolah dan orang tua dalam menentukan apakah pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperlukan.
“Kalau kita lihat 200 ke atas, ini sudah menjadi perhatian dan semua orang, semua anak-anak harus mempunyai obat-obatan di rumah,” kata Fifi.
ISPU di Atas 300, Anak Rentan Perlu Perlindungan Lebih Ketat
Fifi menambahkan, ketika ISPU melampaui 300, perlu tersedia tempat penampungan di lokasi aman dengan udara bersih. Langkah ini terutama penting untuk melindungi anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk polusi udara.
Selain membatasi aktivitas di luar rumah, orang tua perlu memperhatikan kondisi kesehatan anak dan memastikan obat rutin bagi anak dengan penyakit tertentu tersedia sesuai anjuran dokter.
Upaya perlindungan perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat kerentanan masing-masing anak. Ketika asap karhutla semakin pekat, mengurangi paparan menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan anak.***





