samudrafakta.com

Hendak Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Korupsi Bansos, Kakak Harry Tanoe Mangkir

JAKARTA—Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), yang membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) dan Kader PDIP Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, belum selesai. Dalam penyidikan lanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghadirkan Rudy Tanoesoedibjo, kakak taipan Harry Tanoesoedibjo. Namun, Rudy tidak menghadiri pemanggilannya, yang dijadwalkan pada Rabu, 6 November 2023.

Dalam lanjutan penanganan perkara ini, KPK sudah memeriksa Juliari lagi untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo—yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi, antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pekan lalu, 28 November 2023. Penyidik KPK memeriksa Juliari di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 23 November.

Sekadar mengingatkan, Juliari merupakan terpidana kasus suap terkait bansos Covid – 19 di Kemensos. Dia divonis bersalah karena telah menerima suap Rp32,4 miliar dan dihukum 12 tahun penjara. Juliari juga dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp 4,5 miliar. Juliari telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 22 September 2021.

Baca Juga :   PDIP Unggul Di Pileg Tetapi Jeblok di Pilpres, Hasto Sebut Anomali Demokrasi

Dalam lanjutan perkara ini kemudian, KPK menahan mantan Direktur Utama TransJakarta M. Kuncoro Wibowo. Kuncoro diduga terlibat ketika dia menjabat sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021—yang menurut temuan KPK dikorupsi itu.

Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras ini. Tiga tersangka dari PT Primalayan Teknologi Persara (PTP), yang merupakan rekanan PT BGR dalam penyaluran beras, bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani. Mereka ditahan KPK pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Pada Jumat, 15 September 2023, KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2022 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Perkara bermula ketika Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos, dengan nilai kontrak Rp36 miliar. Setelah itu, PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor. PT BGR menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi, untuk menggantikan PT Damon Indonesia Berkah yang sebelumnya ditunjuk sebagai rekanan.

Baca Juga :   Wacana Duet Prabowo-Ganjar Mengemuka, Megawati Melongo tetapi Dinilai Bijak

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, sebagaimana temuan KPK, ternyata tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Pada periode September-Desember 2020, Roni Ramdan dari PT PTP—yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini—menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Tagihan itu telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar, dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, ada penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP, yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp127,5 miliar. Uang yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.

Artikel Terkait

Leave a Comment