Harvey Moeis, Suami Aktris Sandra Dewi, Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Harvey Moeis mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (Tangkapan Layar Istimewa)
Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

Hakim Eko menyatakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Harvey juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar, yang akan diganti menjadi pidana penjara 6 bulan jika tidak membayarnya.

Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis agar dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Harvey dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp300 triliun dalam perkara yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi ini. Harvey didakwa telah melakukan TPPU dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey adalah perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dalam status tersebut, dia bersama bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, untuk mendapat keuntungan.

Harvey disebut telah menghubungi Mochtar agar mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar disebut sepakat agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Setelah itu, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Dia meminta pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut diserahkan kepada Harvey, seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim—yang juga menjadi pesakitan dalam kasus yang sama.

Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *