Guntur Tagih Janji Jokowi: Hak-Hak Presiden Sukarno Belum Diberikan!

Guntur tagih janji Presiden Joko Widodo. Foto: Setneg

Perhitungan Nilai Bangunan

Besaran harga rumah untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan. Perhitungan nilai bangunan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Jika rumah yang diberikan memerlukan renovasi atau restorasi, biaya tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.

Mengacu pada ketentuan-ketentuan ini, tidak ada batas harga untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden selama tidak melampaui luas maksimal yang telah ditentukan. Sebelumnya, batasan harga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 yang menetapkan nilai pengadaan rumah maksimal Rp 20 miliar. Namun, Keppres ini telah dicabut sehingga batasan harga tersebut tidak lagi berlaku.

Guntur menyebutkan bahwa masih ada hak-hak Sukarno yang belum diberikan negara, termasuk hak perawatan kesehatan dan pensiun. Ia menyayangkan, presiden-presiden setelah Sukarno, mulai dari Soeharto hingga Joko Widodo, telah menerima hak-hak mereka, baik dalam bentuk uang maupun lahan.

Bacaan Lainnya

“Saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, saya ditemani cucu saya Syahan. Dalam pertemuan sekitar dua tahun lalu itu, saya sampaikan bahwa Bapak (Bung Karno) sebagai presiden sama sekali belum menerima hak-haknya seperti saat perawatan sakitnya di Wisma Yaso, pensiun, dan hak lainnya sebagai mantan presiden, seperti terdapat dalam undang-undang (UU No 7/1978),” kata Guntur, dikutip dari Kompas.id, Kamis (4/7/2024).

Guntur menjelaskan bahwa pihaknya tidak meminta rumah karena adik-adiknya sudah memiliki rumah masing-masing. Pemberian rumah dinilai akan sulit dibagi antara anak-anak Sukarno. “Saya minta dana tunai sebagai pengganti rumah untuk delapan ahli waris bapak, yaitu anak-anak, karena Ibu sudah meninggal. Namun, sampai sekarang, dana itu belum pernah diterima,” ujar Guntur, yang akrab disapa Mas To.

Delapan ahli waris yang dimaksud adalah lima anak Sukarno dengan Fatmawati, yakni Guntur, Megawati, Rachmawati (almarhumah), Sukmawati, dan Guruh. Dua ahli waris lainnya adalah anak Sukarno dengan Hartini, yaitu Bayu Sukarno dan Taufan Sukarno. Satu ahli waris lainnya adalah Kartika, anak Sukarno dari pernikahannya dengan Ratna Sari Dewi Sukarno.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utomo menyatakan bahwa seluruh mantan presiden dan wakil presiden sudah menerima hak pemberian dari negara, termasuk Sukarno. Namun, Setya tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang diberikan kepada ahli waris Sukarno

Setya menambahkan, jika ada ahli waris atau mantan presiden/wakil presiden yang merasa belum mendapat hak sesuai ketentuan, pihaknya siap membicarakannya dan mencari solusi terbaik.

“Berkaitan dengan keinginan tersebut, kami akan memberikan hak-hak tersebut tanpa ada pengecualian. Semuanya berpedoman pada ketentuan yang ada,” kata Setya, Jumat (5/7).

 

Pos terkait