Guntur Tagih Janji Jokowi: Hak-Hak Presiden Sukarno Belum Diberikan!

Guntur tagih janji Presiden Joko Widodo. Foto: Setneg

JAKARTA — Putra sulung Presiden Sukarno, Guntur Sukarnoputra, menagih janji Presiden RI Joko Widodo mengenai hak waris mendiang presiden pertama Indonesia tersebut. Guntur menegaskan, hingga saat ini, hak-hak ayahnya sebagai mantan presiden belum sepenuhnya terpenuhi.

Sebagai informasi, setiap presiden dan wakil presiden yang telah purnatugas berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak dari negara. Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara selama bertugas. Selain bangunan dan tanah, rumah tersebut juga diberikan beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah hanya diberikan satu kali, bersamaan dengan rumah.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan tersebut menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni: pembelian tanah dan bangunan; pembelian tanah dan pembangunan rumah; atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Bacaan Lainnya

Pengadaan rumah tersebut menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut PMK Nomor 120/PMK.06/2022, luas tanah untuk rumah kediaman mantan presiden dan wakil presiden maksimal 1.500 m² di provinsi DKI Jakarta atau setara dengan nilai tanah di DKI Jakarta untuk lokasi di luar provinsi tersebut. Sementara itu, luas bangunan seluruh lantai maksimal 1.500 m².

Pos terkait