Epstein Files kembali ramai setelah kewajiban hukum memaksa DOJ membuka arsip lama.
Istilah Epstein Files kembali menjadi sorotan publik internasional sejak akhir Januari 2026, menyusul pembukaan besar-besaran arsip investigasi kasus Jeffrey Epstein oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Lonjakan perhatian ini dipicu bukan oleh temuan baru, melainkan oleh kewajiban hukum yang berlaku sejak akhir 2025.
Pembukaan arsip tersebut merupakan konsekuensi langsung dari Epstein Files Transparency Act, undang-undang yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada 19 November 2025. Regulasi ini mewajibkan Jaksa Agung AS membuka seluruh dokumen investigasi Epstein yang tidak diklasifikasikan, maksimal 30 hari setelah undang-undang berlaku.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 30 Januari 2026, DOJ mengumumkan telah merilis lebih dari tiga juta halaman dokumen tambahan. Dengan rilis ini, total arsip terkait Epstein yang kini dapat diakses publik mencapai sekitar 3,5 juta halaman.
Bukan Temuan Baru, Melainkan Kewajiban Legislasi
Dokumen yang dibuka mencakup memo internal penyelidikan, korespondensi antarlembaga, hingga materi digital yang sebelumnya tertutup. DOJ menegaskan bahwa rilis tersebut merupakan pelaksanaan mandat undang-undang, bukan hasil perkembangan baru dalam proses penyidikan.
Sejak awal Januari 2024, perhatian publik terhadap kasus Epstein memang kembali meningkat. Saat itu, sejumlah dokumen perkara perdata terkait Ghislaine Maxwell dibuka ke publik berdasarkan perintah pengadilan federal. Dokumen tersebut memuat penyebutan nama-nama individu yang muncul dalam kesaksian dan berkas perkara.
Namun, banyak dari penyebutan tersebut tidak disertai dakwaan pidana maupun pembuktian hukum. Pengadilan menegaskan bahwa dokumen perdata tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan kesalahan pidana.
Kontroversi Redaksi dan Perlindungan Korban
Rilis arsip awal 2026 memunculkan polemik lanjutan. Sejumlah korban dan kuasa hukum menyampaikan keberatan karena sebagian dokumen dinilai belum melalui proses redaksi yang memadai. Identitas korban dan informasi sensitif disebut masih dapat diakses dalam arsip yang sempat dipublikasikan.





