DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan dan dibiayai negara selama tiga bulan ke depan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Iuran PBI tetap dibayarkan pemerintah meski terjadi polemik penonaktifan jutaan kepesertaan.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco dalam keterangan tertulis.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons cepat atas keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Fokus Pembenahan Data PBI
Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data kepesertaan PBI. Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan ditugaskan melakukan pengecekan serta pemutakhiran kategori desil menggunakan data pembanding terbaru.
Dasco menegaskan pembenahan data menjadi kunci agar PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi perlindungan sosial dasar warga negara,” ujarnya.
DPR juga menekankan optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN harus dilakukan secara efektif, berbasis data akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak.





