samudrafakta.com

Dipenjara Dua Tahun gegara Jualan Kalender

BANGKOK | SAMUDRA FAKTA—Gegara menjual kalender 2021 dengan gambar sebarisan foto bebek karet berwarna kuning, seorang pria Thailand bernama Narathorn Chotmankongsin (26) dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setempat.

Menurut jaksa penuntut, foto bebek karet warna kuning yang dalam kalender yang dijual Narathorn itu mencemarkan nama baik kerajaan. Karena itulah pengadilan di Bangkok memvonis Narathorn hukuman dua tahun penjara pada 7 Maret 2023 lalu. Narathorn menjual kalender tersebut melalui halaman Facebook pro-demokrasi yang populer di Thailand.

Sekadar informasi, rupanya bebek karet warna kuning sendiri secara tidak sengaja menjadi salah satu simbol gerakan aksi demonstrasi pro-demokrasi pada tahun 2020. Dalam aksi tersebut para demonstran memanfaatkan bebek karet warna kuning untuk melindungi diri dari semprotan meriam air dari polisi.

Wah, ternyata barang yang kelihatannya “sepele” saja bisa menimbulkan masalah ya. Maka dari itu, hati-hati. Untungnya pemerintah Indonesia ini tidak se-“sensi”-an Pemerintah Thailand ya. Setidaknya di Indonesia ini belum pernah ada kasus seseorang dipenjara karena menjual kalender.

Baca Juga :   Dipilih Jadi Lokasi Deklarasi Anies - Muhaimin, Ini Fakta-fakta Terkait Hotel Majapahit

Iya enggak sih?

(Pram)

Artikel Terkait

Leave a Comment