Dinilai Rekayasa, Kasus Mas Bechi Mendapatkan Simpati Warga dan Tokoh Lintas-Agama

Pengacara Mas Bechi Gede Pasek Suardika bersama massa PCTA Indonesia seusai sidang, Senin (24/10/2022). (Rizki Himawan/Samudra Fakta)

Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Jelaskan Peristiwa

Sementara itu, sidang ke-27 kasus Mas Bechi Senin (24/10/2022) memasuki agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan atau pledooi terdakwa yang dibacakan sepekan sebelumnya, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan replik yang berlangsung dalam sidang tertutup, tim Penasihat Hukum (PH) Mas Bechi menganggap JPU tak menjawab dua peristiwa asusila yang tercantum dalam dakwaan.

Peristiwa pertama adalah pemerkosaan yang dituduhkan ketika proses wawancara pada tanggal 8 Mei 2017. Dalam dakwaan disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pukul 07.00 – 11 WIB. “Pada kejadian pertama kami tanyakan, bagaimana ceritanya, kok katanya jam 7 sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul, tetapi jam 11 baru mengaku diperkosa? Jam 7 sampai 11 itu ngapain aja enggak pakai baju? Kenapa pemerkosaan jam 11? Pertanyaan itu tidak dijawab,” ujar PH Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, Senin (24/10/2022).

Bacaan Lainnya

Advokat yang akrab disapa GPS itu menambahkan, tidak adanya jawaban soal peristiwa itu semakin menguatkan dugaannya bahwa peristiwa tersebut fiktif. Apalagi, menurutnya, JPU tidak menjelaskan keganjilan peristiwa tersebut secara gamblang.

“Peristiwa ini sangat mungkin fiktif. Kalau enggak, harusnya bisa dijawab, jam segitu (pukul 07.00 – 11.00 WIB) ngapain aja? Telanjang berdua ngapain? Kenapa disebut pemerkosaan jam 11? Ada enggak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang, lalu menunggu 4 jam, baru pemerkosaan terjadi? Ini akal sehat yang bicara. Itulah dakwaan di tuntutan. Kami tanya, tolong jelaskan peristiwa itu,” tambah GPS.

GPS juga menyinggung peristiwa kedua. Pada peristiwa yang menurut dakwaan terjadi pukul 02.30 WIB dini hari itu, korban diajak ke Pondok Puri Plandaan yang jaraknya 30 – 40 menit jika ditempuh menggunakan kendaraan dari Pondok. Apalagi semua saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang pemeriksaan saksi sebelumnya membantah adanya peristiwa tersebut.

“Peristiwa kedua juga enggak ditanggapi. Bagaimana jam 02.30 WIB dinihari korban bisa menuju dari Pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30 – 40 menit berkendaraan? Menurut pengakuannya (korban) di WA ke saksi, dia diantar Edwin lalu ditemukan Adzi. Tetapi, dalam persidangan, semua saksi mengelak. Di replik, satu pun enggak bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 02.30 WIB bisa sampai ke TKP. Artinya (korban) mungkin langsung masuk kamar. Itu kami minta dijelaskan, tetapi tidak terjawab. Dua peristiwa tidak dijawab,” tegas GPS.

GPS juga menyebut bahwa JPU dalam repliknya mengesampingkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Padahal, dari saksi-saksi yang dikesampingkan itu banyak keterangan mengenai fakta sebenarnya. “Replik jaksa belum menjawab pertanyaan soal dua peristiwa itu. Apalagi kasusnya dibangun sebagai kasus pemerkosaan. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi dikesampingkan, padahal itu saksi fakta,” tandasnya.

Menurut GPS, JPU malah mengambil kesaksian dari saksi testimonium de auditu. GPS menganggap saksi jenis ini sebagai saksi yang telah dikoordinasikan menghafalkan “sebuah naskah” untuk membangun keyakinan hakim. Saksi seperti itu dianggap telah didoktrin dan ceritanya tidak sesuai dengan fakta peristiwa. “Penjelasan didoktrinkan, dipakaikan baju LPSK, lalu diajari di luar sidang. Saksi yang begini kan untuk menyesatkan hakim. Kasihan hakim, kalau sampai terbangun dari kesaksian itu, nanti jadi sesat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui adanya kelemahan dalam saksi jenis testimonium de auditu. Namun, ia mengklaim meski saksinya berjenis itu akan tetapi keterangan yang diberikan dianggap memiliki kesesuaian.

“Saksi testimonium de auditu itu memang lemah, tetapi kalau sesuai dengan keterangan saksi lain, itu dianggap keterangan saksi berkesesuaian. Karena tiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa ya cuma saksi korban. Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada saksi, ya tidak mungkin terjadi (pemerkosaan). Artinya, (kesaksian testimonium de auditu) bisa memperkuat dakwaan. Selama keterangannya sesuai, itu sama dengan rangkaian peristiwa. Jadinya utuh,” ucapnya. (rh/tp)

Pos terkait