samudrafakta.com

Cek Fakta: Benarkah KTP Digital Bakal Berlaku 2024, Enggak Perlu Fotokopi Lagi?

JAKARTA—Media sosial sempat ramai isu fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024, karena segera digantikan oleh aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Benarkah demikian?

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, tidak benar bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024. Kendati demikian, kata Teguh, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat. 

“Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP,” jelas Teguh, dikutip Sabtu (23/12/2023). 

Para lembaga pengguna, kata dia, bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader. Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Terkait kabar IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Baca Juga :   Pandemi Berlalu, Kursus Senyum di Jepang Kebanjiran Murid

“Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP,” kata dia. 

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan “jemput bola” agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD. Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan, misalnya penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. 

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP. 

“Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini: 

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP 
  • Memiliki e-mail aktif 
  • Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS. 

Jika syarat sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan aktivasi IKD. Berikut caranya: 

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS; 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail yang aktif, dan nomor ponsel; 
  3. Klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD; 
  4. Lakukan verifikasi wajah Scan QR Code ke Disdukcapil; 
  5. Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”; 
  6. Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan captcha; lalu klik “Aktifkan” 
  7. Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di e-mail.*
Baca Juga :   Surabaya Siapkan Unit Reaksi Cepat Antisipasi Genangan Saat Hujan

Artikel Terkait

Leave a Comment