Di media sosial dan berbagai grup percakapan daring tersebar kabar jika pengurus Koperasi Merah Putih bakal dapat gaji Rp5 – 8 juta per bulan. Benarkah?
__________
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis Pemerintah, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi di tingkat akar rumput.
Dengan latar belakang tersebut, banyak masyarakat yang mulai mencari tahu lebih lanjut, termasuk soal insentif atau gaji para pengurus koperasi.
Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan daring mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih ini besarnya Rp5–8 juta per bulan.
Namun, kabar ini resmi ditepis oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian menyebut kabar tersebut sebagai hoaks dan tidak berdasar pada kebijakan yang sah.
Hingga saat ini, belum ada regulasi nasional yang menetapkan nominal gaji untuk pengurus Koperasi Merah Putih.
Sebagaimana lazim berlaku dalam dunia perkoperasian, penetapan gaji pengurus bukan ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan melalui mekanisme internal koperasi. Hal ini dilakukan lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mengacu pada:
- Kemampuan keuangan koperasi
- Kesepakatan seluruh anggota
- Prinsip demokratis khas koperasi
Praktik ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbasis partisipasi anggota.
Belum Ada Aturan Resmi soal Nominal Gaji
Meski program Koperasi Merah Putih berada di bawah koordinasi langsung Pemerintah, hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mengatur nominal gaji pengurus maupun pengawasnya. Pemerintah masih fokus pada pembentukan kelembagaan dan tata kelola koperasi, bukan pada insentif keuangan personal.
Sebagai landasan pelaksanaan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 9/2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang diteken pada 2 Mei 2025.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi harus memenuhi sejumlah syarat ketat, antara lain:
- Anggota aktif koperasi yang memiliki integritas tinggi serta memahami dunia perkoperasian.
- Tidak memiliki hubungan keluarga langsung (darah atau semenda tingkat pertama) dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Bukan perangkat desa atau kelurahan.
- Berjiwa kewirausahaan dan mampu secara teknis.
- Komposisi pengurus harus berjumlah ganjil dan minimal terdiri dari lima orang.
- Selain itu, pengurus juga berhak menunjuk pengelola operasional dengan kewenangan terbatas, guna mendukung keberlanjutan aktivitas koperasi.***





