samudrafakta.com

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pasti Jadi Tersangka Jika…

JAKARTA—Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suyono pasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, jika hasil analisis KPK berfasarkan kecukupan alat bukti terkait keduanya, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6, Rabu (21/2/2024).

Ali menambahkan, ketika penyidik merasa alat bukti telah terpenuhi, maka keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka. “Basisnya itu, bagi kami, tidak ada kepentingan lain kecuali kecukupan alat bukti, siapa pun itu, termasuk dua orang tersebut,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar. 

Baca Juga :   Perlu ‘Jurus Khusus’ untuk Menangani Firli Bahuri 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud, di antaranya, untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan Siska Wati secara langsung kepada para ASN. Sedangkan para ASN yang kena potongan dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif tersebut. Menurut keterangan KPK, besaran insentif ASN Sidoarjo pada tahun 2023—insentif yang dipotong tersebut—adalah Rp1,3 triliun.

“Besaran potongan yaitu 10 — 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima (masing-masing ASN). Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal kasus ini, KPK telah mengamanakan alat bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska Wati. Siska sendiri dijerat pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK, ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pad akhir Januari lalu, mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali— yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, pejabat yang akrab disapa Gus Mudhlor itu tak berhasil ditemukan. Alhasil, pada OTT itu penyidik hanya membawa Siska Wati dan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :   Kasus Mesin Hitung KPU 2009: Nyaris Diungkap, namun Kandas Setelah Ketua KPK Ditahan Polisi

Soal tak ditemukannya Muhdlor, Nurul Ghufron menegaskan bukan berarti KPK membiarkan Bupati Sidoarjo tersebut begitu saja. “Secara teknis, pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan, mencari yang bersangkutan. Jadi, tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari. Jadi, tidak ada itu,” ujar Ghufron saat konferensi pers.

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. “Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1×24 jam pihak-pihak yang lain,” pungkas dia.

Setelah sempat ‘tidak ketemu’, Bupati Ahmad Muhdlor Ali datang ke Gedung KPK pada Jumat, 16 Februari 2024. Dia diperiksa sebagai saksi. “Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.❒

FOTO: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Ilustrasi SF)

Artikel Terkait

Leave a Comment