samudrafakta.com

BPK Temukan 3 Catatan Buruk Tapera, Pengamat: Tabungan Memaksa, Tidak Adil untuk Pekerja Informal

BP-Tapera. Foto: Ist.

JAKARTA — Kebijakan terbaru pemerintah mengenai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengejutkan publik dalam beberapa hari terakhir. Program ini dianggap sebagai solusi efektif agar masyarakat dapat membeli rumah dengan menabung, namun juga mengundang kritik dari berbagai pihak.

Tapera direncanakan akan memungut iuran dari karyawan swasta mulai tahun 2027. Bahana Sekuritas memproyeksikan bahwa program ini dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 160-268 triliun dari potongan wajib 3% yang dikumpulkan dari 43 juta pekerja formal di Indonesia.”Simpanan gaji di program Tapera akan meningkatkan likuiditas di pasar modal mencapai Rp 160-268 triliun,” kata Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro, dan timnya, dikutip dari cnbcindonesia, Jumat, (31/5/2024).

“Jumlah ini berdasarkan hitungan kami terhadap 43 juta pekerja formal yang akan terdaftar pada 2027,” katanya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencantumkan tenggat waktu bagi perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya ke program ini. Pekerja harus didaftarkan ke program Tapera paling lambat 2027.

Baca Juga :   Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Kasus BTS

Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021, berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”, setidaknya terdapat 3 masalah utama pengelolaan dana Tapera. Ini membuat laporan Badan Pengelola (BP) Tapera mendapat status pengecualian.

Pertama, BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan alias pendaftaran dan pengumpulan dana. Lalu, BPK menemukan badan tersebut tak intensif dalam kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif serta kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” tulis temuan tersebut, dikutip Selasa (4/6).

Baca Juga :   Waduh, BPK Temukan Empat Ketidakberesan Proyek IKN, Apa Saja?

Kedua, ada kesalahan data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai 247.246 orang. Sejumlah permasalahan data peserta dipersoalkan BPK. BPK mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang. Selain itu, ada 70.513 peserta tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artikel Terkait

Leave a Comment