samudrafakta.com

Bahlil Janji Segera Terbitkan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU

Menteri Investasi/Kepala BKPM menyebut ormas layak mengelola tambang karena berjasa memerdekakan Indonesia. FOTO: Ilustrasi Samudra Fakta
JAKARTA—Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya, pemerintahsudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dikutip pada Senin (3/6/2024). 

PP 25/2024, terutama Pasal 34, menyebutkan bahwa konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan. Khusus untuk ormas PBNU, menurut Bahlil, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar. 

“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU, untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil. “Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” kata dia lagi. 

Baca Juga :   Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?

Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU juga diklaim sudah melalui persertujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil. 

Terkait pengelolaannya, menurut Bahlil, karena PBNU tidak berpengalaman dalam urusan tambang batu bara, maka bisa diserahkan ke pihak lain. Kata dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri, melainkan dibantu kontraktor. 

Demikian juga dengan ormas lain yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. “Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya, dikutip dari Kompas, 29 April 2024. 

Bahlil juga beralasan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia, sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. “Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?” ucapnya.

Baca Juga :   Mathla'ul Anwar dan Persis Susul NU, Bersiap Jadi Juragan Tambang dari Konsesi Jokowi

“Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment