Istana terus waspada setelah Listyo Sigit jadi tersangka. Yusril kini melihat tanda makar dalam kasus penyadapan Presiden.
Istana Kepresidenan menyatakan akan terus melakukan “bersih-bersih” setelah penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terbongkar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia meminta polisi mengusut kasus ini secara transparan.
“Kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Bersih-bersih terus,” ia menegaskan.
Listyo Sigit dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Presiden Prabowo memecatnya pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah ia menjadi tersangka.
Tiga Jenderal, Satu Saksi
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026), bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, saat itu masih diperiksa sebagai saksi.
Mereka dijerat dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Perbuatan itu diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyebut sasaran penyadapan sangat luas.
“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha,” ia menjelaskan.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus berkas hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Ketiganya ditahan. Menurut laporan beberapa media, mereka kemudian dipindahkan ke rutan Markas Komando Brimob.
Dari Penyadapan ke Dugaan Makar
Pernyataan pemerintah soal makar berkembang dalam tiga hari. Menurut laporan beberapa media, pada 3 November Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus ini belum terindikasi makar.
Kini Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu menyebut penyidik mengantongi bukti kuat tentang motif kejahatan. Ia berbicara di Banda Aceh.
“Dapat ditarik kesimpulan sementara atau final bahwa terdapat tanda-tanda yang mengarah kepada tindakan makar seperti disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” ia menegaskan.
Yusril juga menyebut penyidik mendalami dugaan keinginan melumpuhkan Presiden agar tak dapat menjalankan pemerintahan.
Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra mendatangi Istana untuk melaporkan situasi terkini kepada Presiden. Ia menolak merinci isi laporannya.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ia mengatakan di Jakarta.
Kepala Polri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut langkah itu sebagai respons proaktif institusi.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ia menjelaskan.
Hingga Jumat (6/11/2026), peran masing-masing tersangka dan motif penyadapan masih didalami penyidik.***





