Buntut Iuran Rp300 Ribu, Pemkot Surabaya Larang Pungutan Perpisahan

Wali kota Eri
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dinkominfo Surabaya)

Wali Kota Eri Cahyadi menegur keras kepala sekolah dan melarang iuran perpisahan siswa SD-SMP negeri, menyusul aduan tarikan Rp300 ribu di SDN Manukan Wetan IV.

Pemerintah Kota Surabaya melarang keras penarikan sumbangan perpisahan yang membebani wali murid di seluruh jenjang SD dan SMP negeri. Sikap tegas ini dipicu aduan pungutan Rp300 ribu di SDN Manukan Wetan IV untuk membeli kain batik guru.

Menindaklanjuti keluhan warga di kanal Lapor Cak Eri tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Febrina Kusumawati turun langsung meluruskan persoalan di sekolah bersangkutan.

Cukup Tasyakuran Sederhana

Eri meminta seluruh kepala sekolah tidak menggelar seremonial kelulusan mewah yang berujung pada beban finansial keluarga murid. Kelulusan dinilai cukup dirayakan secara bersahaja di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Jika ingin mengadakan kegiatan, cukup tasyakuran sederhana makan tumpeng bersama di sekolah tanpa memberatkan orang tua murid,” kata Eri di Surabaya, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Eri juga mengingatkan agar perbedaan pandangan antarkeluarga murid tidak berujung intimidasi maupun perundungan di grup percakapan digital yang justru menyudutkan siswa di kelas.

Dispendik Tegur Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan telah menjatuhkan teguran kepada pimpinan sekolah dasar tersebut seraya mewajibkan seluruh jajaran bersikap transparan.

“Sudah saya tegur kepala sekolahnya. Kami pastikan tidak ada lagi urunan yang tidak jelas demi menjadi pelayan pendidikan arek-arek Suroboyo,” ujar Febri.

Febri mengimbau perbaikan sarana fisik sekolah dialokasikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sesuai regulasi resmi negara, bukan dibebankan kepada kantong orang tua siswa. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan