Muhammadiyah: Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan, Penegakan Hukum Harus Tegas

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Dok. Muhammadiyah)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak boleh terus berulang dan dianggap sebagai bencana tahunan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah membenahi tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.

Desakan itu disampaikan melalui Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti pada 20 Oktober 2026.

Muhammadiyah menyoroti dampak karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan satu-satunya persoalan. Kesehatan masyarakat terganggu, kegiatan pendidikan terhambat, dan sumber penghidupan warga ikut terancam.

Bagi Muhammadiyah, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pencegahan berjalan sepanjang tahun, mengusut dugaan pelanggaran, memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak.

Bacaan Lainnya

Bukan Sekadar Faktor Cuaca

Muhammadiyah mengingatkan bahwa karhutla merupakan persoalan kompleks. Kondisi alam memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi aktivitas manusia dan tata kelola sumber daya alam juga perlu mendapat perhatian serius.

Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pembiaran harus diperiksa secara menyeluruh. Berulangnya kebakaran juga menjadi alasan untuk mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaannya.

Muhammadiyah menegaskan, keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.

Pandangan tersebut berangkat dari prinsip Islam tentang amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam pernyataannya, Muhammadiyah merujuk antara lain pada QS Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41.

Menjaga lingkungan, dalam pandangan Muhammadiyah, bukan sekadar urusan teknis atau administratif. Upaya tersebut juga merupakan tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang sama.

Sembilan Langkah yang Diminta Muhammadiyah

Untuk menangani persoalan tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan sembilan poin pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh unsur Persyarikatan.

Pertama, keselamatan warga harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengerahkan kemampuan secara optimal dan terkoordinasi. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan harus dipastikan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan.

Kedua, tata kelola hutan dan lahan harus dibenahi. Pemerintah diminta memperkuat pencegahan sepanjang tahun, mengevaluasi perizinan, serta mengawasi praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam juga harus dihentikan.

Ketiga, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat diminta mengusut dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Penindakan harus menjangkau individu maupun korporasi, termasuk pihak yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi proses hukum.

Muhammadiyah juga meminta dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum diperiksa secara independen. Jabatan dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban hukum.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bergerak searah. Gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah terdampak serta rawan karhutla diminta menyelaraskan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Penggunaan anggaran serta hasil penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kelima, dunia usaha harus bertanggung jawab. Pelaku usaha diminta mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan lingkungan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai aturan.

Keenam, pemulihan masyarakat dan lingkungan harus berkelanjutan. Pemerintah diminta memastikan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak. Pemulihan hutan dan lahan juga harus dilakukan secara serius, disertai pendampingan bagi masyarakat lokal dan petani kecil agar dapat mengelola lahan tanpa pembakaran.

Ketujuh, masyarakat perlu ikut menjaga lingkungan. Muhammadiyah mengajak warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Warga yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik harus mendapat perlindungan.

Kedelapan, Persyarikatan diminta memperkuat aksi kemanusiaan. Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, serta Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) untuk memperkuat bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, pendidikan lingkungan, pendampingan, dan advokasi warga terdampak.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kesembilan, karhutla tidak boleh dinormalisasi. Pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus membuktikan kesungguhan melalui langkah nyata. Pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan harus berjalan agar kebakaran tidak terus berulang.

Muhammadiyah Ajak Semua Pihak Bergerak

Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam penanganan karhutla dan mendorong pengelolaan kekayaan alam yang adil serta berkelanjutan.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat memperkuat gotong royong untuk membantu warga terdampak dan menjaga lingkungan.

Pesan utama pernyataan itu jelas: karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Pencegahan, tata kelola yang bertanggung jawab, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.

Tanpa pembenahan menyeluruh, kebakaran berisiko kembali menjadi persoalan berulang yang dampaknya harus ditanggung masyarakat dan lingkungan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan