MUI Haramkan Pembakaran Lahan, Muhammadiyah Buka Rumah Oksigen Darurat

Ilustrasi MUI menegaskan fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan karhutla. Muhammadiyah membuka layanan rumah oksigen darurat. (AI Generate) 

MUI menegaskan pembakaran lahan berstatus haram secara syariat. Di tengah krisis kabut asap, Muhammadiyah bergerak cepat mendirikan rumah oksigen bagi warga terdampak.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mendesak ketegasan aparat penegak hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bencana kabut asap telah merusak ekosistem dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat luas.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa adalah haram,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ancaman Kesehatan Massal

Kabut asap yang kian pekat memicu krisis kesehatan massal di sejumlah wilayah. Data Kementerian Kesehatan mencatat ada 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak sepanjang Agustus hingga pertengahan Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Ihwal eskalasi bencana ini, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menilai karhutla tahun ini murni tergolong bencana ekologis. Kerentanan ekosistem gambut akibat tata guna lahan memperparah dampak kebakaran bawah permukaan.

Bencana Ekologis dan Respons Kemanusiaan

Merespons krisis tersebut, Muhammadiyah menerjunkan relawan ke berbagai titik rawan dan membuka fasilitas kesehatan darurat. Di Kalimantan Tengah, posko layanan mencatat 793 warga telah mengakses fasilitas rumah singgah oksigen.

“Kami ingin hadir dan membantu warga yang terdampak kabut asap, khususnya mereka yang mengalami gangguan kesehatan,” ujar Manajer Area Lazismu Kalteng Kurniawan.

Ikhtiar Langit dan Tindak Tegas

Selain upaya darat, para ulama beserta tokoh lintas agama terus menggelar Salat Istisqa dan doa bersama untuk memohon hujan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru hingga Bupati Kutai Kartanegara turut memfasilitasi doa di wilayah masing-masing.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Arif Fahrudin menegaskan, ikhtiar doa wajib berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran.

“Kejar pembakar lahan hutannya. Ikhtiar langit harus terus disertakan. Doa, istighfar, tobat, dan Salat Istisqa mari digelar,” tuturnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan